Seputardalamberita:Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Anita Kolopaking, kuasa hukum terpidana korupsi Djoko Sugiarto Tjandra, Sabtu.
Juru bicara Kepolisian Nasional Brig. Jenderal Awi Setiyono mengatakan penyidik menangkap Anita setelah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat. Interogasi berlangsung hingga Sabtu dini hari, dan pengacara tersebut menjawab 55 pertanyaan dari penyidik. Anita akan ditahan di Rutan Bareskrim selama
20 hari ke depan, ”kata Awi, Sabtu, seperti dikutip Bareskrim yang sebelumnya menetapkan Anita sebagai tersangka pada 30 Juli dan mengajukan berbagai tuntutan terhadapnya atas dugaan perannya menggunakan surat palsu untuk bepergian dan membantu kriminal dalam pelarian.
Mahkamah Agung memvonis Djoko dua tahun penjara pada 2009 atas keterlibatannya dalam kasus korupsi Bank Bali. Namun, pengusaha tersebut kabur ke Papua Nugini sehari sebelum putusan pengadilan.
Setelah satu dekade melarikan diri, Djoko berhasil mengeluarkan dokumen identitas barunya dan mengajukan peninjauan kasus untuk hukuman dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.AGENDOMINO
Kasus tersebut melibatkan tiga jenderal polisi berpangkat tinggi, yang dicopot karena peran mereka dalam membantu narapidana bepergian di dalam negeri. polisi karena diduga menerbitkan surat perjalanan palsu untuk Djoko dan Anita dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Pengawas dan Koordinasi Penyidik
Pegawai Negeri Sipil Bareskrim. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengumumkan bahwa Djoko telah kembali ke Rutan Salemba di Jakarta Pusat pada hari Jumat. Dia sebelumnya ditahan di pusat penahanan Bareskrim untuk menjalani beberapa pemeriksaan.
Juru bicara direktorat jenderal koreksi kementerian Rika Aprianti mengatakan Djoko sedang menjalani orientasi dan isolasi diri selama 14 hari di sel isolasi sebagai bagian dari protokol kesehatan COVID-19 untuk narapidana.
Setelah menyelesaikan orientasi dan isolasi diri, dia akan ditempatkan di penjara bersama narapidana lain," kata Rika dalam sebuah pernyataan.







0 comments:
Post a Comment