Wednesday, August 19, 2020

Polisi Medan menangkap dua YouTuber karena menyebarkan hoax setelah video terekspos

Seputardalamberita:Polisi Medan di Sumatera Utara menangkap Joniar Nainggolan, 45 tahun, dan Benni Eduward Hasibuan, 41 tahun, karena diduga menyebarkan hoax setelah keduanya mempublikasikan video di YouTube. Dalam video tersebut, seorang petugas polisi dituduh gagal membayar pajak kendaraannya.

Polisi menangkap dua YouTuber pada hari Selasa setelah saluran Joniar, Joniar News Pekan mempublikasikan video tersebut pada 10 Agustus. Video tersebut menunjukkan kedua YouTuber tersebut mengungkap bahwa sebuah mobil terdaftar atas nama seorang petugas polisi bernama Johansen Ginting telah dalam kemungkinan tunggakan pajak sebesar Rp 3,7 juta (US $ 249).

Para YouTuber tersebut mengaku berhasil mengetahui dugaan tunggakan pajak tersebut setelah melakukan pengecekan nomor plat dengan database online Pusat Pendaftaran Dokumen Kendaraan Sumatera Utara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Medan Kombes. Martuasah Tobing mengatakan Johansen keberatan dengan tuduhan para YouTuber itu, menambahkan bahwa mereka telah membuat video dengan informasi yang tidak benar.AGENDOMINO

[Johansen] mengatakan dia marah dengan kejadian itu dan memutuskan untuk melaporkannya ke polisi," kata Martuasan pada hari Selasa seperti dikutip Polisi mengatakan penangkapan itu dilakukan karena Joniar dan Benni dituduh menyebarkan tipuan, menuntut mereka berdasarkan pasal 45 dan 45A dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik 2008, yang menjatuhkan hukuman maksimal enam tahun penjara.

AGENPOKER

Pemeriksaan pendahuluan menunjukkan tuduhan para tahanan itu tidak benar karena sejumlah saksi, termasuk petugas pajak daerah, membuktikan Johansen membayar pajak tepat waktu, kata Martuasah.

Sedangkan Joniar adalah pemilik channel Joniar News Pekan (Joniar News Weekly), Benni memiliki channel sendiri bernama benni eduard. Saluran Joniar News Pekan dan benni eduard masing-masing memiliki 115.000 dan 671.000 pengikut. Kedua saluran menawarkan konten jurnalistik warga.

0 comments:

Post a Comment