Tuesday, August 18, 2020

Polisi Bengkalis menangkap empat orang karena dicurigai melakukan pembalakan liar

Seputardalamberita:Polisi Bengkalis di Riau menangkap empat warga Pulau Rupat Rabu pekan lalu dengan tuduhan melakukan pembalakan liar.

Kapolsek Bengkalis Ajun Komisaris Besar. Hendra Gunawan mengatakan pihak berwenang menemukan salah satu tersangka, yang diidentifikasi sebagai SUN, mengangkut 58 buah punak scantling di truk pickupnya pada hari Rabu.

Saat ditanya tentang asal muasal tersebut, dia mengaku berasal dari hutan produksi terbatas [HPT] di Desa Darul Aman,” Berdasarkan keterangan SUN, polisi berhasil menemukan tempat terjadinya illegal logging dan menangkap dua ekor. tersangka lainnya, yang diidentifikasi sebagai TUM dan JAS.

Polisi menemukan gergaji mesin, 300 batang kayu meranti dan punak, 58 papan kayu dan 95 batang kayu,” jelas Hendra.Polisi juga menangkap seorang tersangka bernama SUJ, yang diduga mendanai kegiatan pembalakan liar tersebut.AGENDOMINO

Kepala Badan Reserse Kriminal Polres Bengkalis, Ajun. Kombes Adre Setiawan mengatakan, pihak berwenang telah menyelidiki aktivitas pembalakan liar di hutan itu sejak akhir 2019.

Setelah terjadi kebakaran lahan di kawasan itu kami menemukan tanda-tanda pembalakan liar sistemik. Namun cukup sulit untuk menangkap tersangka karena lokasinya yang cukup terpencil dan masyarakat sudah terbiasa dengan kegiatan illegal logging,” ujarnya.

AGENPOKER

Saat kami mengangkut tersangka dan barang bukti, sekitar 50 warga melempar batu dan berusaha menghentikan kami,” imbuhnya.

Keempat tersangka tersebut dijerat pasal 83, 12, dan 94 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

0 comments:

Post a Comment