Seputardalamberita:Perserikatan Bangsa-Bangsa bergabung dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Indonesia (LPSK) pada hari Sabtu dalam prakarsa perdamaian yang disebut Proyek Guyub untuk menghormati para korban terorisme di negara itu saat dunia memperingati Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional kepada Korban Terorisme.
PBB dan LPSK mengadakan beberapa acara online di mana para penyintas serangan teroris berbagi cerita mereka. LPSK juga mencanangkan momen keheningan nasional yang diadakan setiap tahun untuk menghormati mereka yang dirugikan atau dibunuh oleh terorisme.
Komponen fundamental dari setiap respons efektif terhadap terorisme adalah menegakkan hak dan kebutuhan korban dan penyintas," kata manajer negara Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNDOC) untuk Indonesia Collie F. Brown dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat. Acara tahunan AGENDOMINO
ini memberikan kesempatan kepada PBB dan mitra dekat kami untuk berhenti dan merenungkan pengalaman para korban dan penyintas, serta untuk bertanya pada diri sendiri beberapa pertanyaan sulit. Apa yang dapat kita lakukan untuk lebih mengenali pengorbanan mereka yang luar biasa? ” dia menambahkan.
Kepala LPSK Hasto Atmojo Suroto mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 35/2020 yang baru dikeluarkan telah meningkatkan dukungan pemerintah terhadap korban terorisme.Peraturan tersebut memberikan jalan bagi korban dan keluarganya untuk mencari kompensasi negara melalui LPSK tanpa harus mendapatkan perintah pengadilan.
Dengan undang-undang yang lebih fasilitatif ini, LPSK dan instansi terkait lainnya dapat langsung mengambil langkah cepat untuk memberikan jalan menuju optimalisasi pemenuhan hak korban,” kata Hasto dalam pernyataannya, seraya menambahkan bahwa regulasi tersebut berupaya mengatasi disparitas keadilan antar korban. terorisme.







0 comments:
Post a Comment