Tuesday, August 4, 2020

Dua tersangka pemburu gajah ditangkap, gading disita di Riau


Seputardalamberita:Polisi di Indragiri Hulu, Riau, telah menangkap dua orang karena dugaan keterlibatan mereka dalam pembunuhan gajah liar pada bulan April, meskipun dalang di balik pembantaian ilegal masih buron.

Investigasi pembunuhan dimulai setelah Badan Konservasi Sumber Daya Alam Riau (BKSDA) Riau dan polisi setempat menerima laporan mengenai penemuan bangkai gajah jantan dengan batangnya dipotong di perkebunan masyarakat di kabupaten Kelayang kabupaten pada 15 April. necropsy yang dilakukan oleh agensi mengungkapkan bahwa gajah telah ditembak mati.AGENDOMINO

Polisi kemudian menerima informasi bahwa seorang pria berusia 52 tahun diidentifikasi sebagai Ucok, seorang warga desa Sikakak di Kabupaten Kuantan Singigi, Riau, diduga terlibat dalam pembunuhan itu. Ucok sebelumnya dipenjara karena membunuh gajah pada tahun 2015.


Kepala Kepolisian Indragiri Hulu Adj. Kawan Efrizal mengatakan pada hari Senin bahwa polisi menangkap Ucok di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada 1 Juli.

Setelah menerima pernyataan Ucok, mereka menangkap tersangka lain bernama Sukar, 29, di perkebunannya di desa Paku Satu di kabupaten Kelayang pada malam 2 Juli.

0 comments:

Post a Comment