Seputardalamberita:Kelompok agama adat Sunda Wiwitan mengatakan pihak berwenang setempat telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia dengan menutup sebuah makam yang dibangun oleh pengikut kelompok itu di Jawa Barat. Makam itu dibangun di desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.
Pada hari Senin, Badan Urusan Umum Kuningan (Satpol PP) menempatkan penghalang oranye di sekitar makam dan mengikat dua stiker ke sana. Badan itu mengatakan kelompok itu telah
membangun "monumen" tanpa izin yang tepat. Para pengikut Sunda Wiwitan mengatakan pembangunan itu adalah sebuah makam yang telah disiapkan oleh kelompok itu untuk dua tetua, Pangeran Djatikusumah, yang sekarang berusia 88 tahun, dan istrinya, Ratu Emalia Wigarningsih.
Apakah kita memiliki instruksi teknis tentang [pembangunan monumen]? Kami belum memiliki peraturan itu. Bagi kami, itu bukan monumen. Itu adalah sebuah makam, ”kata anggota Sunda Wiwitan Okky Satrio Djati pada hari Senin, kepala PP Satpol Kuningan Indra Purwantoro
mengatakan bahwa sebelum bangunan ditutup, ia telah mengirim tiga surat peringatan kepada Sunda Wiwitan, tetapi kelompok tersebut gagal menunjukkan izin.AGENDOMINO
Ini sesuai dengan prosedur standar kami. Jika setelah surat peringatan ketiga, tidak ada lisensi hukum yang ditunjukkan, kami tutup, ”kata Indra.
Dia mengatakan pemerintah daerah tidak menganggap bangunan itu sebuah makam, mengatakan bahwa konstruksi tinggi yang terbuat dari batu bata dan bahan lainnya didefinisikan sebagai monumen oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
AGENPOKER
Berdasarkan perspektif Satpol PP, itu adalah monumen. Saya sudah membahasnya dengan rekan-rekan dari SKPD [unit kerja regional], dan kami mengategorikan bangunan itu sebagai monumen, ”kata Indra.
Menurut Peraturan Kabupaten Kuningan No. 13/2019 tentang penerbitan izin bangunan (IMB), sebuah monumen harus memiliki IMB, tambah Indra.
Satpol PP memberi Sunda Wiwitan tujuh hari setelah menutup gedung untuk mendapatkan IMB. Jika permintaan itu tidak dipenuhi, agensi mengatakan, itu akan meminta kelompok untuk menghancurkan gedung dalam waktu 30 hari.






0 comments:
Post a Comment