Friday, July 24, 2020
Home »
» Satuan tugas khusus dibentuk setelah hampir 100 jurnalis mengontrak COVID-19
Satuan tugas khusus dibentuk setelah hampir 100 jurnalis mengontrak COVID-19
Seputardalamberita:Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) telah mengumumkan bahwa setidaknya 96 jurnalis dan pekerja media elektronik telah mengontrak COVID-19, mendorong kelompok tersebut untuk membentuk satuan tugas khusus untuk membantu mencegah penyebaran infeksi di kalangan pekerja media.
Tugas utama satuan tugas ini adalah menyusun daftar jurnalis yang tertular penyakit pernapasan menular, kata ketua IJTI Yadi Hendriana. Dia mengatakan mereka yang ingin melaporkan kemungkinan terpapar virus tersebut dapat mengisi formulir melalui The IJTI akan membayar biaya
pengujian PCR untuk jurnalis TV yang tidak menerima [pengujian] dari perusahaan masing-masing, kata Yadi pada hari Jumat seperti yang dilaporkan. Dia mendesak perusahaan media untuk memprioritaskan keselamatan jurnalis mereka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengatakan secara terpisah bahwa perusahaan media wajib melindungi kesehatan pekerja mereka, sebagaimana diatur dalam Pasal 86 UU Ketenagakerjaan 2003.AGENDOMINO
Undang-undang menyatakan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan kesehatan," Ketua AJI Abdul Manan mengatakan secara terpisah pada hari Kamis, Laporan sebelumnya mengungkapkan bahwa lebih dari 50 jurnalis di Surabaya, Jawa Timur, telah dinyatakan positif menggunakan COVID-19, dengan tiga menyerah pada penyakit, karena wilayah tersebut muncul sebagai pusat baru dari wabah COVID-19 di negara ini.
AJI Surabaya sebelumnya mengatakan kegagalan wartawan untuk mengikuti protokol kesehatan dan keengganan perusahaan media untuk melindungi kesehatan karyawan mereka adalah di antara faktor-faktor yang berkontribusi terhadap penyebaran infeksi di kalangan pekerja media.







0 comments:
Post a Comment