Thursday, July 30, 2020

Pasangan menikah ditangkap karena dugaan pelacuran anak, perdagangan manusia di Lampung


Seputardalamberita:Polisi Tulangbawang di Lampung telah menangkap pasangan yang sudah menikah, diidentifikasi sebagai SU dan SF, di rumah sewaan mereka di desa Warga Makmur Jaya di Kabupaten Tulangbawang menyusul laporan bahwa mereka menjalankan prostitusi anak online dan jaringan perdagangan manusia.

SU dan SF ditangkap pada 19 Juli bersama dengan dua pelanggan yang diduga selama penggerebekan. Polisi juga menyita uang tunai dan smartphone seharga Rp 400.000 (US $ 27).AGENDOMINO

Mereka berempat dibawa ke markas Polisi Tulangbawang untuk diinterogasi," kata Kepala Polisi Tulangbawang. Sr. Comr. Andy Siswantoro mengatakan dalam konferensi pers pada hari Rabu sebagaimana dikutip. Dia lebih lanjut mengungkapkan bahwa pasangan itu telah berusaha untuk menjual tiga anak di bawah umur melalui Facebook.


SF dilaporkan mengakui bahwa ia menerima hingga Rp 100.000 untuk setiap transaksi, yang bernilai Rp 500.000. Kami mempromosikan layanan di Facebook dan kemudian mengatur pertemuan dengan pelanggan di rumah sewaan untuk melakukan transaksi," kata SF.

Pasangan ini telah didakwa berdasarkan UU Perdagangan Manusia 2007 dan UU Perlindungan Anak 2002. Jika dinyatakan bersalah, mereka mungkin menghadapi hukuman maksimum 15 tahun penjara, kata polisi.

0 comments:

Post a Comment